.
Diketahui, melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Lalu, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi dengan maksimal 36 meter untuk bangunan 200 meter untuk tanah. (*)
Komentar