Padang, Arunala.com - Keselamatan kerja adalah hak mendasar bagi setiap pekerja termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ditegaskan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat menghadiri Taspen Safety Day di Grand Ballroom Hotel Truntum Padang, Jumat (29/8/2025).
"Pemerintah telah mengatur agar hak setiap pekerja terlindungi, ada yang namanya jaminan kecelakaan dan jaminan kesehatan. Semua itu adalah bentuk kepedulian negara untuk para pekerja di Indonesia,"ujar Mahyeldi yang hadir bersama Kepala BPKAD Sumbar, Rosail Akhyar Pardomuan.
Dalam sambutannya, Mahyeldi juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan selamat. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah keharusan bagi setiap pemberi kerja.
Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, berbagai aturan hingga program nasional terus hadir untuk memperkuat perlindungan pekerja.
Salah satunya adalah Program K3 Nasional 2024--2029 yang menekankan kolaborasi semua pihak dalam membudayakan keselamatan kerja di Indonesia.
Khusus bagi ASN, perlindungannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm), yang dikelola PT Taspen. Perlindungan ini bahkan mencakup keluarga ASN bila terjadi musibah.
"Safety Day yang digagas PT Taspen ini adalah langkah nyata dalam mendukung misi K3 Nasional," tambah Mahyeldi.
Direktur Operasional PT Taspen (Persero), Tribuna Phitera Djaja, menegaskan bahwa Taspen hadir bukan hanya untuk mengurus pensiun, tapi juga memberi perlindungan nyata bagi seluruh ASN.
"ASN dan TNI Polri sama-sama mendapat perlindungan. Taspen punya empat program utama: Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), JKK, dan JKm. Semua ASN, termasuk PPPK, mendapatkan hak yang sama," jelasnya.
Taspen pun menggandeng berbagai pihak, seperti Jasa Raharja, BPJS, hingga Satlantas, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.
Tribuna menegaskan, visi dan misi Taspen bukan hanya slogan, tetapi benar-benar diwujudkan di lapangan demi kesejahteraan ASN. (dpg)
Komentar