Pelajari Tugas dan Fungsi Dewan, Guru dan Santri dari Riau Kunjungi DPRD Sumbar

Edukasi- 17-09-2025 13:27
Anggota Komisi I, Irsyad Safar dan Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon menerima cinderamata dari pengasuh MAS Al-Ihsan Boarding School, Provinsi Riau, Rabu (17/9/2025). IST
Anggota Komisi I, Irsyad Safar dan Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon menerima cinderamata dari pengasuh MAS Al-Ihsan Boarding School, Provinsi Riau, Rabu (17/9/2025). IST

.

Dia melanjutkan, DPRD juga melaksanakan fungsi pengawasan. DPRD melalui komisi terkait akan mengawasi jalannya roda pemerintahan melalui evaluasi dan rapat kerja secara berkala bersama OPD.

Selain ketiga fungsi itu, lanjut Irsyad, DPRD juga memiliki fungsi utama sebagai penjaring dan penerus aspirasi masyarakat. Hal ini juga menjadi salah satu pertanyaan mahasiswa yang hadir.

"DPRD tidak memiliki jam kerja masuk kantor. Hal ini dikarenakan tugas dewan adalah menjaring aspirasi masyarakat melalui reses dan pertemuan resmi," ujarnya.

Ia juga menjelaskan teknis dan jenjang dari pembuatan peraturan daerah, badan-badan terkait yang ada di tubuh DPRD, hingga bagaimana kemudian peraturan daerah tersebut disahkan di rapat paripurna. (cpt)

Komentar