Jakarta, Arunala.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan terus dimatangkan DPRD Sumbar.
Ingin mengetahui apakah ranperda ini telah sesuai atau belum untuk dijadikan perda, DPRD Sumbar lakukan konsultasi ke Kemendikdamen di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman bersama anggota Komisi V.
Menurut Muhidi, konsultasi dilakukan untuk memastikan ranperda yang sedang dibahas selaras dengan kebijakan pendidikan nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan pendidikan daerah di tengah perkembangan zaman.
Pendidikan, sebutnya, merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan daerah.
"Pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi Sumbar yang cerdas, terampil, dan berkarakter. Mereka adalah generasi yang akan mewarisi sekaligus memimpin kemajuan daerah di masa depan," ujar Muhidi.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi pendidikan daerah diperlukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Penyesuaian itu mulai dari perubahan kebijakan nasional, perkembangan teknologi pembelajaran, hingga kebutuhan pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan.
Saat ini, Ranperda soal Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah memasuki tahapan pembahasan tingkat III.
Ranperda tersebut merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada 6 Mei 2026 dan dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan pada 7 Mei 2026.


Komentar