Malang, Arunala.com - Empat orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) jalankan program magang mandirinya di Kantor Advokat MSA & Partners Lawfirm.
Mahasiswa yang mengikuti program tersebut adalah Atsar Pandu Muhammad, M Arifin Amrillah, Mohammad Diemas Shanjaya, dan Silva Meilani Putri.
Program magang ini akan menjadi pengalaman praktik hukum mereka langsung di lapangan dibawah panduan firma hukum tersebut untuk beberapa waktu.
Melalui kantor Advokat ini mereka terlibat dalam pendampingan kasus yang sedang ditangani Kantor Advokat MSA & Partners Lawfirm yakni kasus sengketa tanah fasilitas umum di salah satu desa di Kota Batu, yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat setempat.
Saat magang di Firma Hukum itu, para mahasiswa ini dapat bimbingan dari para pengacara yang ada di tempat itu yakni Ferdyan Tactona Grandis, S.H., C.P.Li., Brian Yuristio, S.H., C.P.Li., dan Asadian Iriantika Wijanarko, S.H., M.H., C.P.Li.,
Atsar Pandu Muhammad menyebutkan, program magang ini memberi mereka pengalaman nyata dalam menangani persoalan hukum pertanahan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
"Kasus yang menjadi fokus kajian berkaitan dengan sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di desa yang menjadi lokasi magang kami," kata Atsar melalui keterangan tertulisnya yang diterima kemarin.
Tanah tersebut, jelasnya, sejak lama dimanfaatkan warga sebagai lapangan olahraga, ruang berkumpul masyarakat, serta area publik untuk berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Ia menjelaskan, selama menjalani magang, para mahasiswa tidak hanya mempelajari teori hukum di kantor, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi sengketa.
Mereka ikut mendokumentasikan kondisi fisik tanah, mewawancarai warga sekitar, serta menelaah berbagai dokumen pendukung seperti catatan pertanahan, riwayat transaksi, dan bukti penggunaan tanah oleh masyarakat selama bertahun-tahunnext


Komentar