Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Yota Balad: Angka Kriminalitas di Kota Pariaman Harus Ditekan

Metro- 24-06-2026 17:03
Wali Kota Yota Balad ikut musnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah inkracht i halaman Kantor Kejari Pariaman, Rabu (24/6/2026). IST
Wali Kota Yota Balad ikut musnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah inkracht i halaman Kantor Kejari Pariaman, Rabu (24/6/2026). IST

Pariaman, Arunala.com - Wali Kota Pariaman, Yota Balad menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (24/6/2026).

Kehadiran wali kota ini menunjukkan sinergitas dan dukungan pemko terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Pariaman guna memastikan terciptanya kepastian hukum di wilayah hukum Kota Pariaman dan sekitarnya.

"Hari ini bersama kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Yota Balad.

Pemusnahan ini, sebutnya, adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan, untuk menghindari penyalahgunaan sekaligus sebagai simbol penegakan aturan yang tegas dan transparan.

Ia menambahkan, Pemko Pariaman bersama Forkopimda setempat memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan Pariaman sebagai kota yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah pengingat akan pentingnya pengawasan di tengah masyarakat.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan elemen stakeholder untuk terus memperkuat kolaborasi. Pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa/kelurahan, serta sinergi antara aparat dan warga adalah kunci utama untuk menekan angka kriminalitas di Kota Pariaman," ujarnya.

(*/cpt)

Komentar