.
"Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan," jelasnya.
Lebih jauh, Muhidi mengingatkan bahwa membangun ketertiban juga berarti mempersiapkan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.
Ia menyebut lingkungan sosial sebagai salah satu faktor penting dalam pembentukan karakter anak. Apa yang mereka lihat setiap hari akan menjadi contoh yang ikut membentuk perilaku mereka.
Muhidi berharap sosialisasi perda dapat menjadi ruang dialog yang mempertemukan aturan dengan realitas masyarakat.
Dengan komunikasi yang terbuka, ia optimistis berbagai persoalan ketertiban dapat diselesaikan secara bersama-sama. (*/cpt)


Komentar