Menabung Rp50 Juta di Bank Nagari Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026

Ekonomi- 13-10-2026 08:31
Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuqda No 21 Kota Padang. IST
Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuqda No 21 Kota Padang. IST

Padang, Arunala.com—PT Bank Nagari kembali menghadirkan program menarik bagi nasabah melalui "SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026", program Tabungan Hadiah Langsung yang memberikan manfaat tambahan berupa cashback kepada nasabah yang menempatkan dananya pada Tabungan Sikoci Bank Nagari. Program yang berlangsung mulai Oktober hingga 30 Desember 2026 tersebut menawarkan cashback sebesar 4,5 persen per tahun (p.a.) untuk penempatan fresh fund dan 4 persen per tahun (p.a.) untuk penempatan non-fresh fund, dengan nominal penempatan dana mulai dari Rp50 juta dan jangka waktu penempatan selama 3 bulan.

Berbeda dengan program undian, SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026 memberikan manfaat berupa cashback langsung kepada nasabah yang memenuhi seluruh persyaratan program. Besaran cashback yang diterima nasabah dihitung secara proporsional berdasarkan nominal dana yang ditempatkan dan jangka waktu penempatan selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan program.

Cashback tersebut merupakan hadiah langsung bagi nasabah sehingga nasabah dapat menikmati manfaat program tanpa harus menunggu proses pengundian. Adapun pajak atas cashback menjadi tanggungan nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026 kami hadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah yang telah memberikan kepercayaan kepada Bank Nagari. Melalui program ini, nasabah tidak hanya menabung dan menjaga dananya tetap aman, tetapi juga mendapatkan manfaat tambahan berupa cashback sesuai dengan ketentuan program," kata Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra.

Menurutnya, program tersebut juga diharapkan dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menabung dan menjadikan produk Tabungan Sikoci sebagai salah satu pilihan dalam mengelola kebutuhan keuangan.

"Kami ingin mengajak masyarakat untuk semakin membiasakan diri menabung sekaligus mengoptimalkan dana yang dimiliki. Dengan jangka waktu penempatan yang relatif singkat, yaitu tiga bulan, nasabah sudah dapat memperoleh manfaat tambahan dari dana yang ditempatkan," jelasnyanext

Komentar