Pariaman, Arunala.com - Pemko Pariaman melalui Dinas Perhubungan resmi menerapkan sistem parkir berlangganan bagi masyarakat yang berkunjung ke wilayah tersebut.
Inovasi ini diluncurkan sebagai langkah strategis untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) pajak serta retribusi parkir di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan keuntungan lebih bagi masyarakat sekaligus menutup celah kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir.
"Masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya dalam program parkir berlangganan turut andil menekan pungli retribusi parkir di lapangan. Selain itu, manfaat yang diterima masyarakat akan jauh lebih besar dibandingkan dengan sistem parkir reguler biasa," ujar Alfian, Senin (7/9/2026).
Tarif Hemat dan Ekonomis
Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar retribusi satu kali untuk masa berlaku selama satu tahun penuh. Kendaraan yang terdaftar bebas parkir di setiap lokasi resmi yang telah ditentukan di Kota Pariaman.
Tarif yang dikenakan adalah:
* Mobil: Rp70.000/tahun
* Sepeda Motor: Rp35.000/tahun
Alfian menambahkan, nilai biaya langganan tahunan ini setara dengan hanya tujuh kali bayar parkir reguler pada hari libur, di mana tarif normal sekali parkir dikenakan Rp10.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk motor.
"Parkir berlangganan ini jauh lebih menguntungkan, terutama bagi para pedagang, pengunjung wisata, serta masyarakat yang rutin berbelanja ke pasar setiap hari," ungkapnya.
ASN Jadi Suri Tauladan
Sebagai langkah awal, Alfian mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk menjadi pelopor dengan mendaftarkan kendaraan pribadi mereka tanpa rasa keterpaksaan.
"Sebelum program ini kita luncurkan secara luas kepada masyarakat, komitmen ini harus dimulai dari diri kita sendiri sebagai ASN. Kami juga meminta ASN ikut serta mensosialisasikan program ini dengan optimis," tegas Alfian.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, pendaftaran kendaraan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman. (*/cpt)


Komentar