.
Menurut Jumhur, pemerintah pusat terbuka untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar penerapan instrumen ekonomi karbon dapat berjalan sesuai potensi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto menekankan bahwa penerapan Nilai Ekonomi Karbon harus bertumpu pada aksi nyata penurunan emisi gas rumah kaca.
Nilai ekonomi karbon, menurutnya, merupakan hasil dari upaya bersama dalam mengurangi emisi dan memenuhi komitmen penanganan perubahan iklim.
Dalam bimtek tersebut, pemerintah daerah juga memperoleh penguatan pemahaman mengenai target Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan Zero Waste Zero Emission (ZWZE), serta tata kelola perdagangan karbon, khususnya pada sektor limbah.
Materi lainnya mencakup mekanisme pencatatan melalui Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sertifikasi penurunan emisi, serta peluang pembiayaan iklim yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan rendah karbon di daerah. (*/dpg)


Komentar