KI Sumbar Bekerja Sesuai UU KIP

Metro- 09-03-2022 14:23
Majelis komisioner KI Sumbar saat menggelar siding di kantor KI, Rabu (9/3). (Dok : Istimewa)
Majelis komisioner KI Sumbar saat menggelar siding di kantor KI, Rabu (9/3). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Kinerja Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam menjalankan kewenangan diberikan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Terkait sidang sengketa memang menjadi keharusan bagi kami di KI Sumbar untuk ditangani dan diselesaikan. Buktinya, hari ini ada tiga agenda sidang sengketa dan satu rapat majelis terkait putusan sengketa digelar KI Sumbar," ujar Komisioner KI Sumbar bidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuwandi, di kantornya, Rabu (9/3)next

Komentar