Padang, Arunala - Kinerja Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam menjalankan kewenangan diberikan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Terkait sidang sengketa memang menjadi keharusan bagi kami di KI Sumbar untuk ditangani dan diselesaikan. Buktinya, hari ini ada tiga agenda sidang sengketa dan satu rapat majelis terkait putusan sengketa digelar KI Sumbar," ujar Komisioner KI Sumbar bidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuwandi, di kantornya, Rabu (9/3)next
Halaman 12
Komentar