Sandaran Moral Pengaturan Delik-Delik Tertentu Dalam RUU dan KUHP

33 hit
Sandaran Moral Pengaturan Delik-Delik Tertentu Dalam RUU dan KUHP

Rafif Wafi

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas

Bahwa pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) didasarkan pada 3 Misi yang terdiri dari Misi Konsolidasi untuk menyatukan hukum pidana dalam satu kodifikasi yang berlandaskan moralitas bangsa

Misi Demokratisasi untuk Menyesuaikan delik dengan nilai HAM kontemporer, Misi Dekolonisasi untuk Melepaskan diri dari warisan WvS Belanda yang individualistik.

Kemudian dalam KUHP Tahun 2023 mengandung moralitas Ketuhanan berupa pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), yang mana Integrasi Pancasila pada Sila pertama sebagai sandaran utama dalam penyusunan delik kesusilaan dan keagamaan, serta prinsip keseimbangan guna menjaga moralitas.

Dalam KUHP baru tidak hanya melindungi individu, tapi juga kepentingan masyarakat dan negara.

Adapun KUHP lama mengedepankan penghukuman semata, sedangkan KUHP baru mengedepankan penyelesaian masalah untuk mencapai keadilan substantif dan pemulihan pada keadaan semula dengan mempertimbangkan keadilan terhadap korban dari tindak pidana.

Selanjutnya terdapat perluasan cakupan dalam pengaturan mengenai perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), yang mana Negara hadir untuk melindungi institusi perkawinan sebagai sakralitas moral, namun tetap dengan batasan Delik Aduan (menjaga privasi keluarga).

Bahwa terdapat perhatian nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai norma absolut yang bertujuan memastikan tidak ada impunitas bagi pelanggar moralitas kemanusiaan berat.

Bahwa didalam hukum pidana juga dimasukkan sandaran moralitas "Maaf" dan "Rukun" yang merupakan akar budaya Indonesia, dan terjadinya pergeseran hukum pidana bukan lagi sebagai alat balas dendam, melainkan dapat menjadi alat pemulihan sosial.

Maka dapat disimpulkan KUHP baru adalah refleksi kepribadian bangsa dan moralitas Pancasila menjadi kompas utama dalam penegakan hukum pidana di masa depan serta pengaturan delik tidak lagi sekadar "melarang", tapi "melindungi nilai". (*)

Komentar