Wajah Baru Keadilan: Menakar Urgensi KUHAP Modern

51 hit
Wajah Baru Keadilan: Menakar Urgensi KUHAP Modern

Alfindo Pratama

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas

Selama lebih dari empat dekade, Indonesia bersandar pada UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) sebagai "kitab suci" penegakan hukum.

Namun, seiring disahkannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), pembaharuan hukum acara pidana (RKUHAP) menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditunda.

Kita tidak bisa menggunakan "mesin tua" untuk menjalankan aturan main yang baru dan progresif. Mengapa harus berubah? KUHAP 1981 sering dikritik karena terlalu fokus pada prosedur kaku (formalistik) dan kurang mengakomodasi perkembangan teknologi serta hak asasi manusia modern.

Pembaharuan ini membawa nafas baru yang disebut sebagai Transformasi Prosedural, yang mencakup beberapa poin krusial:

* Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Bukan lagi sekadar kebijakan institusional Polri atau Kejaksaan, melainkan mekanisme yang diatur undang-undang untuk memulihkan keadaan korban, bukan sekadar menghukum pelaku.

* Digitalisasi Peradilan: Pengakuan alat bukti elektronik dan persidangan daring yang lebih sistematis untuk memangkas birokrasi yang berbelit.

* Penguatan Hak Tersangka & Korban: Memperjelas batasan upaya paksa (seperti penyadapan dan penahanan) agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Bagaikan pisau bermata dua meski menjanjikan efisiensi, pembaharuan ini tetap menyimpan tantangan.

Perluasan kewenangan penyidik dalam hal "situasi mendesak" harus dibarengi dengan pengawasan yudisial yang ketat agar tidak mencederai hak konstitusional warga negara.

Pembaharuan KUHAP bukan sekadar revisi pasal, melainkan upaya mengubah budaya hukum dari yang bersifat menghukum (retributif) menjadi memulihkan (rehabilitatif).

Keadilan tidak boleh lagi hanya tajam ke bawah, tapi harus adil bagi semua melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan agenda penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuntut adanya penyesuaian pada hukum acara pidana agar sistem penegakan hukum berjalan secara selaras, sistematis, dan relevan dengan perkembangan hukum nasional.

Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi administratif, melainkan bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Source

Secara normatif, alasan pembaruan KUHAP telah dijelaskan dalam naskah akademik RUU tentang Hukum Acara Pidana.

KUHAP lama dinilai perlu diganti karena terdapat berbagai persoalan dalam penerapannya di masyarakat, adanya kebutuhan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan lain dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi, serta perlunya tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pembaruan juga diarahkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap hukum acara pidana yang lebih menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Source

Dari sudut pandang akademik, pembaruan KUHAP harus dipahami sebagai konsekuensi logis dari perubahan paradigma hukum pidana nasional.

KUHP 2023 membawa sejumlah pendekatan baru, seperti pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, penerapan double-track system antara pidana dan tindakan, pedoman pemidanaan, judicial pardon, alternatif pidana penjara, serta pidana mati dengan masa percobaan.

Perubahan-perubahan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan hukum acara pidana yang mampu menerjemahkan semangat pembaruan itu ke dalam praktik penegakan hukum. Source

Dalam opini penulis, substansi terpenting dari pembaruan KUHAP adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Hukum acara pidana tidak boleh hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga harus menjadi mekanisme yang menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara.

Oleh karena itu, pembaruan KUHAP perlu diarahkan untuk memperkuat asas praduga tak bersalah, mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta memastikan proses peradilan berlangsung secara transparan dan adil.

Dengan demikian, pembaruan KUHAP pasca lahirnya KUHP 2023 merupakan kebutuhan yang mendesak dalam pembangunan sistem hukum nasional.

Reformasi hukum acara pidana harus dijalankan secara serius agar tidak terjadi ketimpangan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Jika dilakukan secara tepat, pembaruan KUHAP dapat menjadi fondasi penting bagi terciptanya sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Sudah saatnya Indonesia memiliki sistem peradilan yang tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga memanusiakan manusia. (*)

Komentar