KUHP Baru: Antara Harapan Reformasi dan Tantangan Implementasi

54 hit
KUHP Baru: Antara Harapan Reformasi dan Tantangan Implementasi

Aulia Fikra

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia.

Setelah puluhan tahun menggunakan produk hukum warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional yang diklaim lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta prinsip hak asasi manusia.

Langkah ini tentu patut diapresiasi. KUHP baru tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap hukum pidana.

Jika sebelumnya hukum pidana cenderung bersifat represif dan menekankan pembalasan, kini pendekatan yang diusung lebih humanis, dengan mengedepankan keadilan restoratif dan keseimbangan antara pelaku, korban, serta masyarakat.

Salah satu terobosan penting dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap "hukum yang hidup dalam masyarakat" atau living law.

Konsep ini membuka ruang bagi nilai-nilai adat dan kearifan lokal untuk berperan dalam penyelesaian perkara pidana.

Di satu sisi, hal ini mencerminkan penghormatan terhadap pluralisme hukum di Indonesia. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi ketidakpastian hukum akibat perbedaan tafsir di berbagai daerah.

Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan berbagai bentuk sanksi alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pidana penjara yang selama ini menjadi sumber berbagai persoalan, termasuk overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Dengan pendekatan ini, hukum pidana tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga berupaya memperbaiki.

Namun demikian, tidak semua pihak menyambut KUHP baru dengan optimisme. Sejumlah ketentuan masih menuai kritik, terutama yang berkaitan dengan delik moralitas dan kebebasan berekspresi.

Beberapa kalangan menilai bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Di sinilah letak tantangan terbesar: implementasi. Sebaik apa pun rumusan norma hukum, tanpa kesiapan aparat penegak hukum dan pemahaman masyarakat, tujuan pembaharuan tidak akan tercapai.

KUHP baru menuntut perubahan paradigma—dari yang semula menitikberatkan pada penghukuman menjadi lebih mengedepankan pemulihan.

Perubahan ini tidak mudah, karena menyangkut budaya hukum yang telah lama terbentuk.

Lebih jauh, keberhasilan KUHP baru juga sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kejelasan pedoman pelaksanaannya.

Tanpa itu, potensi multitafsir justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

KUHP baru sejatinya adalah sebuah langkah progresif. Ia mencerminkan upaya Indonesia untuk memiliki sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berdaulat.

Namun, reformasi hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan proses yang terus berjalan. Evaluasi dan pengawasan publik menjadi kunci agar KUHP ini benar-benar membawa manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan lagi apakah KUHP baru ini baik atau buruk, melainkan sejauh mana kita siap menjalankannya secara adil dan bertanggung jawab. Karena hukum yang baik bukan hanya terletak pada teksnya, tetapi pada praktiknya dalam kehidupan nyata. (*)

Komentar