Perkembangan masyatakat modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum.
Sistem peradilan sebagai instrumen utama dalam penegakan hukum dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut guna mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan transparan.
Hukum acara pidana sebagai hukum formil memiliki peranan penting dalam menjamin terlaksananya proses peradilan yang adil dan menghormati hak asasi manusia.
Namun dalam praktiknya, sistem peradilan konvensional seringkali menghadapi berbagai permasalahan, seperti lambannya proses pemeriksaan perkara, tingginya biaya, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap peradilan.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pembaharuan melalui penerapan sistem peradilan elektronik (e-court dan e-litigation).
Pembaharuan ini bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun demikian, penerapan sistem elektronik dalam pemeriksaan sidang menimbulkan berbagai persoalan yuridis, khususnya terkait dengan kesesuaian terhadap asas-asas hukum acara pidana.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pembaharuan tersebut telah sejalan dengan prinsip due process of law.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan sistem hukum, termasuk dalam mengakses layanan peradilan.
Transformasi digital tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga tuntutan yang tidak dapat dihindari dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam konteks peradilan, digitalisasi dipandang sebagai solusi untuk mengatasi berbagai hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala dalam proses pemeriksaan perkara
Pembaharuan dalam pemeriksaan sidang juga tidak terlepas dari konsep modernisasi hukum yang menekankan pentingnya adaptasi terhadap dinamika sosial.
Hukum sebagai suatu sistem yang hidup (living law) harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman agar tetap relevan dan efektif.
Oleh karena itu, penerapan teknologi dalam sistem peradilan merupakan bagian dari upaya untuk menjaga relevansi hukum dalam masyarakat yang semakin digital.
Perkembangan teknologi informasi dalam beberapa dekade terakhir telah membawa perubahan fundamental dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hukum dan sistem peradilan.
Transformasi digital yang terjadi secara global telah mendorong lembaga peradilan di berbagai negara untuk beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi sebagai sarana untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses peradilan.
Dalam konteks ini, sistem peradilan tidak lagi hanya dipandang sebagai institusi yang menjalankan fungsi yudisial secara konvensional, tetapi juga sebagai penyedia layanan publik yang dituntut untuk responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern
Di Indonesia, tuntutan terhadap pembaharuan sistem peradilan semakin menguat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akses terhadap keadilan (access to justice).
Sistem peradilan yang lambat, mahal, dan kurang transparan selama ini menjadi salah satu faktor yang menghambat terwujudnya keadilan substantif.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman telah melakukan berbagai upaya reformasi, salah satunya melalui penerapan sistem peradilan berbasis elektronik (e-court dan e-litigation) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.
Penerapan sistem peradilan elektronik tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi peradilan yang bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Digitalisasi dalam pemeriksaan sidang memungkinkan berbagai proses administratif dan persidangan dilakukan secara daring, sehingga dapat mengurangi hambatan geografis dan administratif yang selama ini menjadi kendala dalam sistem peradilan konvensional.
Namun demikian, pembaharuan dalam pemeriksaan sidang di pengadilan, khususnya dalam hukum acara pidana, tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar sistem peradilan pidana.
Hukum acara pidana memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan hukum acara lainnya, terutama karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan individu.
Oleh karena itu, setiap perubahan dalam mekanisme persidangan harus tetap menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip dasar seperti asas peradilan terbuka untuk umum, asas kehadiran terdakwa, dan hak atas pembelaan.
Dalam praktiknya, penerapan persidangan elektronik menimbulkan berbagai persoalan yuridis dan praktis.
Salah satu isu utama adalah bagaimana menjamin prinsip fair trial dalam sistem persidangan yang tidak dilakukan secara tatap muka.
Interaksi langsung antara hakim, terdakwa, saksi, dan penasihat hukum merupakan elemen penting dalam proses pembuktian.
Dalam sistem persidangan elektronik, keterbatasan interaksi tersebut berpotensi mempengaruhi kualitas pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti.
Selain itu, penerapan teknologi dalam sistem peradilan juga menimbulkan tantangan terkait dengan kesenjangan digital (digital divide).
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan tingkat pembangunan yang tidak merata, menghadapi kendala dalam penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai di seluruh wilayah.
Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan peradilan, yang pada akhirnya dapat menghambat terwujudnya prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pembaharuan hukum dalam sistem peradilan, khususnya melalui implementasi e-litigation di Indonesia, merupakan langkah progresif dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Digitalisasi peradilan melalui e-court dan e-litigation telah memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat proses penyelesaian perkara, mengurangi biaya, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Namun demikian, pembaharuan tersebut tidak terlepas dari berbagai tantangan, terutama dalam konteks hukum acara pidana yang memiliki karakteristik khusus terkait perlindungan hak asasi manusia.
Penerapan persidangan elektronik berpotensi menimbulkan permasalahan dalam menjamin prinsip fair trial, khususnya terkait dengan kualitas pemeriksaan, interaksi langsung antara hakim dan para pihak, serta keabsahan pembuktian.
Oleh karena itu, implementasi e-litigation harus tetap memperhatikan prinsip due process of law agar tidak mengurangi hak-hak fundamental terdakwa.
Selain itu, kendala infrastruktur teknologi, kesenjangan digital, serta kesiapan sumber daya manusia juga menjadi faktor penting yang mempengaruhi efektivitas penerapan sistem ini.
Dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Belanda, Indonesia masih berada pada tahap perkembangan dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam sistem peradilan.
Dengan demikian, pembaharuan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang komprehensif, meliputi penguatan regulasi, peningkatan infrastruktur, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Hal ini penting agar pembaharuan tersebut tidak hanya memberikan efisiensi, tetapi juga tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam
proses peradilan. (*)


Komentar