Hukum pidana merupakan salah satu pilar utama dalam penegakan keadilan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai instrumen normatif, hukum pidana tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kejahatan serta melindungi hak-hak masyarakat.
Seiring perkembangan zaman, berbagai dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum pidana.
Sistem peradilan pidana merupakan suatu rangkaian proses yang saling berkaitan antara Pembatasan Panggilan Saksi/Ahli, Pengakuan Bersalah dan pengalihan ke acara singkat.
Kesempatan memberikan pernyataaan pembuka, saksi korban tidak harus diperiksa pertama, Terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan.
Nilai keterangan yang dibacakan, Urutan bertanya diperjelas, Tersangka/Terdakwa berhak mengundurkan diri sebagai saksi, Perubahan Kriteria saksi tanpa sumpah/janji, Kesempatan menyampaikan argumen penutup, Alat bukti diperluas.
Dari keseluruhan tahapan tersebut, pemeriksaan perkara pidana di muka pengadilan memiliki posisi yang sangat strategis, karena pada tahap inilah hakim menilai, menimbang dan memutus perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Dengan demikian, pemeriksaan di pengadilan menjadi inti dari penegakan hukum pidana yang menjamin tegaknya keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dalam konteks sistem hukum Indonesia, proses pemeriksaan perkara pidana diatur secara komprehensif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menekankan asas due process of law (proses hukum yang adil dan benar) dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara tegas mengatur urutan dan mekanisme penyelesaian perkara pidana di persidangan yang meliputi Restorative Justice diatur dalam ketentuan Pasal 79 sampai Pasal 88.
Pasal ini mengatur tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bergain) diatur dalam ketetuan Pasal 78, DPA-Deferred Prosecution Agreement (Korporasi) diatur dalam ketentuan Pasal 45 sampai Pasal 50 dimana mengatur tentang pertanggungjawaban pidana Korporasi.
Persidangan Biasa diatur dalam ketentuan Pasal 210 , Persidangan Cepat diatur dalam ketentuan Pasal 257, Persidangan Singkat diatur dalam ketentuan Pasal 258.
Selain itu Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 201 hingga Pasal 241 menegaskan bahwa setiap tahap persidangan wajib mengikuti tata cara yang ketat agar pemeriksaan berlangsung objektif, terstruktur dan tidak berlarut-larut.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 201 hingga Pasal 241 menegaskan bahwa setiap tahap persidangan wajib mengikuti tata cara yang ketat agar pemeriksaan berlangsung objektif, terstruktur dan tidak berlarut-larut.
Selain itu, dengan merujuk pada Pasal 235 ayat (1) UU No.20 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa alat bukti terdiri atas: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; keterangan terdakwa; barang bukti; bukti elektronik; pengamatan hakim; dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum, pemeriksaan perkara di pengadilan tidak sekedar merupakan formalitas, melainkan arena penilaian berbagai jenis alat bukti yang sangat menentukan nasib terdakwa.
KUHP baru menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, antara lain pengaturan pidana terhadap kejahatan siber, perlindungan lingkungan, serta penegasan prinsip pembatasan pidana terhadap kebebasan individu.
Meskipun demikian, implementasi KUHP baru menghadapi berbagai kendala, termasuk kapasitas aparat hukum yang terbatas, lambannya proses peradilan, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru.
Penulisan ini berfokus pada analisis pembaruan KUHP, serta menilai implikasi perubahan hukum pidana terhadap praktik hukum di Indonesia.
Analisis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pentingnya pembaruan hukum pidana, serta menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika Masyarakat.
1.Tahapan dan Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan di Indonesia Menurut KUHAP
a.Tahapan Pembatasan Panggilan Saksi/Ahli
Pasal 201 ayat (3) menyatakan "dalam hal saksi dan/atau ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap saksi dan/atau ahli dimaksud dapat ditunda untuk 1 kali.
Ayat (4) jika dalam sidang berikutnya tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi dan/atau ahli tersebut.
Membatasi penundaan pemeriksaan saksi/ahli hanya dua kali, apabila tidak hadir dengan alasan yang sah. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya.
Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 bertujuan mencegah sidang berlarut-larut, akibat pemanggilan saksi/ahli berulang kali.
b.Pengakuan Bersalah dan Pengalihan ke acara singkat
Pasal 234 (1) menyatakan pada saat PU membacakan dakwaan dan terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun, PU dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.
Dituangkan dalam berita acara ditandatangani terdakwa dan PU (2). Hakim mengingatkan agar diberikan secara sukarela (2) hakim dapat menolak jika ragu (4) Penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak boleh lebih dari 2/3 dari maksimum pidana yang didakwakan (5).
Hakim bertugas memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela, dengan terlebih dahulu menjelaskan hak yang dilepaskan serta kemungkinan pidana yang dijatuhkan, dan berwenang menolak pengakuan jika meragukan kebenarannya.
Atas pengakuan ini, terdakwa memperoleh kompensasi: hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari ancaman maksimum.
c.Pengakuan Bersalah/Plea Bergain
Mekanisme bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahan, bersikap kooperatif, menyampaikan bukti pendukung konsekuensi : Hakim dapat menjatuhkan pidana lebih ringan, proses pembuktian menjadi lebih singkat.
Prinsip pengaman: sukarela, didampingi penasihat hukum, tetap diuji oleh Hakim, "Plea Bergain bukan barter keadilan, tetapi instrumen efesisensi yang tetap berada dalam kontrol Hakim".
d.Kesempatan Memberikan Pernyataan Pembuka
Menurut Pasal 210 (1) penuntut umum dan terdakwa atau advokat terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan saksi yang akan diajukan pada persidangan.
Sesudah pernyataan pembuka, saksi dan ahli memberikan keterangan Opening statement ini tidak ada penjelasan dalam KUHAP namun dimaksudkan untuk memberikan pengantar tentang bukti-bukti yang akan diajukan oleh para pihak yang sebelumnya juga lazim dipraktikkan, hanya saja KUHAP BARU menegaskan saja.
Di Amerika Serikat, proses ini disebut denganopening statement. Karena para juri umumnya merupakan orang awam,opening statementbertujuan untuk memberikan ringkasan perkara dan uraian bukti. KUHAP 1981 tidak mengenal tahapan ini, sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
e.Saksi Korban Tidak Harus Diperiksa Pertama
Pasal 210 ayat (3) urutan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil yang diawali oleh saksi, ahli dan bukti dari PU (4). Setelah itu baru saksi dan ahli serta bukti dari advokat (8).Dengan demikian urutan pemeriksaan saksi ditentukan oleh PU dan tidak harus dimulai dari saksi korban.
KUHAP menyerahkan penentuan urutan saksi kepada pihak yang menghadirkannya. Namun, penuntut umum tetap diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan buktinya terlebih dahulu.
f.Terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan
Pasal 210 (10) setelah pemeriksaan terdakwa, PU dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untukmenyanggahpembuktiandariadvokatselamapersidangan. Guna menyanggah (rebuttal) pembuktian dari pihak terdakwa.
Mekanisme sanggahan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981. Dibandingkan KUHAP 1981 dalam Pasal 160 mewajibkan saksi korban diperiksa pertama.
g.Nilai pembuktian keterangan yang dibacakan
Pasal 212 menyatakan bawah jika saksi yang telah memberikan keterangan di penyidikan tidak hadir di sidang dengan alasan tertentu maka keterangan yang sudah diberikan dibacakan (1), Jika keterangan tersebut diberikan dibawah sumpah/janji, hakim dapat mempertimbangkan.
(2), Pasal 162 KUHAP 1981 menyatakan "keterangan tersebut disamakan dengan nilainya" secara imperatif dengan kesaksian di bawah sumpah/janji di persidangan.
h.Urutan Bertanya Dipertegas
Pasal 214 (1) menegaskan PU terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada saksi atau yang dihadirkan oleh PU, setelah itu advokat dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli (2).
PU dapat mengajukan pertanyaan Kembali kepada saksi atau ahli (3),demikian sebaliknya untuk saksi dan ahli yang dihadirkan oleh advokat (4, 5, 6).
Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang tidak relevan (7). Dalam hal diperlukan hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi perntayaan yang diajukan oleh PU atau Advokat kepada saksi, ahli atau terdakwa (8).
Hakim lalu mendapat kesempatan terakhir, untuk mengklarifikasi seluruh pertanyaan sebelumnya. Pengaturan ini menunjukkan pergeseran ke arah persidangan yang lebihadversarial memberikan peran yang lebih aktif bagi penuntut umum dan advokat.
i.Tersangka/terdakwa berhak mengundur diri sebagai saksi
Pasal 218 menyatakan saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri jika: Mempunyai hubungan keluarga, sedarah, atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketigaBersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa.
Malaupun perkaranya dipisah, mempunyai hubungan saudara dari terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga yang mempunya hubungan karena perkawinan dan anak anak terdakawa sampai derajat ketiga Berstatus sebagai suami atau isteri terdakwa atau pernah sebagai suami atau isteri terdakwa.
Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga semenda dan sedarah sampai derajat ketiga, serta pasangan suami istri walau sebelumnya telah bercerai.
j.Kesempatan menyampaikan argumen penutup
Pasal 231 ayat (1) setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, penuntut umum dan advokat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelakan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.
Dalam praktek ini sering disebut menyampaikan Kesimpulan yang sering disampaikan hakim di persidangan. Keterangan ini bertujuan menjelaskan kembali bukti yang mendukung pendapat mereka.
Di Amerika Serikat, proses ini disebutclosing argument. Dalam proses ini, para pihak tidak boleh mengemukakan informasi baru, melainkan hanya terbatas membahas bukti yang sebelumnya telah diajukan.
Closing argumentbertujuan untuk merangkum bukti-bukti penting, serta meyakinkan hakim. Setelah para pihak menyampaikan argumen penutup, hakim menyatakan pemeriksaan selesai.
k.Alat Bukti Diperluas
Dalam KUHAP baru lebih mengarah responsif terhadap teknologi dan keadilan modern, dengan jenis alat bukti yang diperluas yakni: "Pertama "Barang bukti" meliputi : a). alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, b). alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; c). dan/atau aset yang merupakan hasil tindak pidana (Pasal 241 KUHAP Baru).
Kedua "Bukti elektronik" mencakup : 1).Segala bentuk Informasi Elektronik, 2). Dokumen Eelektronik, 3) dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana (Pasal 242 KUHAP Baru), Ketiga "Pengamatan hakim" dan Ke empat "Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum."
Dari penjelasan pengertian " surat" dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c tesebut, maka jenis alat bukti "Dokumen Elektronik" yang dikenal selama ini sebagai bukti elektronik dalam Pasal 5 UU ITE juga telah termasuk dalam kategori bukti " Surat" dalam KUHAP Baru.
Bukti elektronik yang disebut dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f selanjutnya diatur dalam Pasal 242 KUHAP baru mencakup segala bentuk Informasi Eleketronik, Dokumen Elektronik dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan Tindak Pidana.
2.Jenis-jenis Acara Pemeriksaan Perkara Pidana
Acara Pemeriksaan perkara pidana adalah serangkaian proses dan prosedur yang dilakukan oleh pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana, mulai dari penerimaan berkas, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pokok, pembacaan putusan.
Pemeriksaan perkara di pengadilan. Terdapat tiga jenis acara pemeriksaan perkara pidana yakni; 1. Acara Pemeriksan Biasa; 2. Acara Pemeriksaan Singkat; 3. Acara Pemeriksaan Cepat.
Mengenai acara pemeriksaan di sidang pengadilan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membedakan tiga macam pemeriksaan sidang pengadilan yaitu:
1. Acara Pemeriksaan Biasa
KUHAP tidak memberikan batasan tentang perkara-perkara yang mana yang termasuk pemeriksaa biasa, Oleh sebab itu, dalam acara pemeriksaan biasa, terdapat tahapan-tahapan yang diatur berdasarkan Pasal 200 sampai Pasal 234 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 20 Tahun 2025.
Pasal ini terdiri atas(1) Tahapan persiapan dan pembukaan sidang diatur dalam pasal 200 KUHAP (2) Pembacaan Dakwaan dan Keberatan (3) Upaya Perdamaian(Restorative Justice) diatur dalam pasal 204 Ayat 5-9.
(4) Pernyataan Pembuka (Opening Statement) diatur dalam Pasal 210 KUHAP (5) Mekanisme Pengakuan Bersalah diatur dalam Pasal 234 KUHAP (Plea Bargaining) (6) Tahap Pembuktian (Duel Narasi) (7) Tuntutan daan Pembelaaan (8) Musyawarah dan putusan. Pasal 200 KUHAP UU No. 20 Tahun 2025. ditentukanbahwa :
1)Jika pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
2)Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menetapkan hari sidang.
3)Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) memerintahkan kepada Pennuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Selanjutnya bila dibandingan antara KUHAP lama dengan KUHAP baru terdapat Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa menjadi Acara Singkat. Ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma.
KUHAP lama hanya memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk menentukan penggunaan acara singkat sejak awal dan tidak membuka kemungkinan perubahan jenis acara setelah sidang berlangsung.
Sementara itu, dalam KUHAP baru memperbolehkan peralihan jenis acara yang bahkan dapat terjadi di tengah persidangan, tergantung pada keabsahan pengakuan bersalah Terdakwa.
Perubahan ini menjadikan acara singkat bukan sekedar mekanisme percepatan, tetapi bagian dari struktur kesepakatan yang mengutamakan efektivitas sekaligus memberikan perlindungan hukum melalui peran hakim.
2.Acara Pemeriksaan Singkat
Acara pemeriksaan singkat yang diatur dalam Pasal 257 KUHAP UU No. 20 Tahun 2025 yang mana berbunyi :
(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat merupakan perkara yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
(2)Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru bahasa jika diperlukan.
(3)Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan :
a.Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa disidang menjawab segala pertanyaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 Ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa mengenai Tindak pidana yang di dakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan.
b.Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam jangka waktu palig lama 14 (empat belas) Hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut Penuntut Uum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, Hakim memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa.
c.Guna kepentigan pembelaan, atas permintaan Terdakwa dan atau/Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (Tujuh ) Hari
d.Putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; dan
e.Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat tersebut mempuyai kekuatan hukum yang sama seperti Putusan Pengadilan dalam acara pemeriksaan biasa.
(4)Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal yang dilangggar.
(5)Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (Tiga) tahun.
(6)Sidang perkara singkat dilakukan dengan hakim tunggal.
Berkas perkara tidak dilimpahkan lebih dulu dengan surat pelimpahan, tapi langsung dilimpahkan di sidang pengadilan pada hari sidang yang telah ditentukan untuk pemeriksaan perkara singkat.
Inilah perbedaan prosedur administrasi antara perkara biasa dengan perkara singkat. Pelimpahan langsung di sidang pengadilan tanpa surat pelimpahan perkara lebih dulu.
Jika dalam perkara biasa pelimpahan dilakukan dengan surat pelimpahan ke Pengadilan Negeri serta di samping surat pelimpahan penuntut umum melengkapinya dengan "surat dakwaan" sebagaimana ditegaskan Pasal 143 ayat (1) KUHAP.
3.Acara Pemeriksaan Cepat
Acara pemeriksaan cepat perkara pidana di sidang pengadilan diatur dalam Pasal 258 KUHAP UU No. 20 Tahun 2025. Pasal ini mengatur pemeriksaan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yaitu perkara dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta). Yang mana berbunyi :
Pemeriksaan terhadap Tindak Pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat.
(1)Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat pada Ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak berita acara pemeriksaan cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi, Ahli , Penerjemah, atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3)Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada Ayat(1), pengadilan mengadili dengan Hakim Tunggal pada tingkat pertama dan terakhir.
(4)Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat meminta Banding.
Dengan adanya pembaruan ini membawa semangat penyederhanaan dan percepatan proses peradilan pidana, salah satunya melalui pengaturan acara pemeriksaan cepat.
Dalam konnteks tersebut, KUHAP Baru tidak lagi memisahkan secara struktural antara acara pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas sebagaimana dikenal dalam KUHAP lama pada bab acara pemeriksaan cepat.
Berangkat dari pembacaan ulang terhadap norma KUHAP Baru dengan menempatkan acara pemeriksaan cepat sebagai suatu rezim prosedural yang utuh.
Dengan pendekatan tersebut akan ditunjukkan bahwa pengaturan mengenai kehadiran Terdakwa maupun upaya hukum dalam acara pemeriksaan cepat pada dasarnya bersifat konsisten, baik untuk perkara Tipiring maupun pelanggaran lalu lintas.
Pembaharuan hukum pidana melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dan fundamental untuk menciptakan sistem peradilan nasional yang mandiri, modern, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.
Kehadiran KUHP baru ini menjawab urgensi atas keterbatasan kodifikasi warisan kolonial yang dianggap kaku dan tidak lagi relevan dalam menghadapi dinamika kejahatan modern, seperti kejahatan siber lintas batas, kerusakan lingkungan yang masif, dan tindak pidana korporasi berbasis teknologi.
Secara filosofis, regulasi ini menandai pergeseran dari keadilan retributif yang murni menghukum menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif yang mengedepankan pemulihan tatanan sosial serta perlindungan martabat manusia.
Meskipun memberikan kerangka hukum yang lebih responsif dan kompeten dalam melindungi hak digital serta lingkungan, efektivitas implementasi KUHP baru masih menghadapi tantangan besar.
Kendala utama meliputi terbatasnya kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dalam penguasaan teknologi digital forensik, risiko tumpang tindih regulasi, serta infrastruktur peradilan yang belum sepenuhnya memadai untuk mendukung sanksi non-pemenjaraan.
Oleh karena itu, keberhasilan reformasi hukum ini sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan, peningkatan profesionalisme aparat secara berkelanjutan, sosialisasi masif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan kerja sama internasional guna menghadapi ancaman kejahatan yang bersifat global.
Masing-masing memiliki prosedur khusus yang disesuaikan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.
Perbedaan ketiganya terletak pada prosedur administratif, keterlibatan pihak-pihak dalam persidangan, serta bentuk penyederhanaan tata cara yang diberikan, namun tetap berpijak pada prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Seluruh proses ini menegaskan komitmen sistem peradilan pidana Indonesia terhadap prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (*)


Komentar