Pembaharuan Hukum Pidana: Saatnya Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Berkeadilan

21 hit
Pembaharuan Hukum Pidana: Saatnya Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Berkeadilan

Priyadi Sugarman Putra

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas gukum Universitas Andalas

Indonesia tengah memasuki babak baru dalam pembangunan hukum nasional melalui pembaharuan hukum pidana.

Setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada perubahan aturan pidana materiil.

Tetapi juga pada pentingnya pembenahan hukum acara pidana, khususnya menyangkut penyelidikan, penyidikan, dan penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

Selama lebih dari empat dekade, sistem hukum acara pidana Indonesia masih berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981.

Pada masanya, KUHAP merupakan tonggak reformasi karena menggantikan aturan kolonial yang represif.

Namun, perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru: kejahatan siber, tindak pidana lintas negara, kebutuhan perlindungan hak asasi manusia, hingga tuntutan transparansi dalam penegakan hukum.

Di sinilah urgensi pembaharuan menjadi sangat penting.

Tahap penyelidikan dan penyidikan merupakan pintu masuk proses pidana. Pada fase ini, aparat memiliki kewenangan besar untuk menentukan apakah suatu peristiwa layak diproses sebagai tindak pidana dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kewenangan besar tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab besar pula. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan itu berpotensi disalahgunakan.

Masyarakat tentu masih mengingat berbagai kasus penangkapan yang dipersoalkan, penahanan yang dinilai berlebihan, atau penetapan tersangka yang kemudian dibatalkan melalui praperadilan.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sistem yang ada masih memerlukan perbaikan mendasar.

Pembaharuan hukum acara pidana harus menempatkan prinsip due process of law sebagai fondasi utama.

Artinya, setiap tindakan aparat harus berdasarkan hukum, prosedur yang jelas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar hasil, tetapi juga harus menjunjung cara yang benar.

Dalam konteks penyelidikan, perlu ada penegasan batas kewenangan aparat agar tahap ini tidak dijadikan alat tekanan terhadap warga negara.

Penyelidikan semestinya berfungsi sebagai mekanisme penyaringan awal, bukan arena kriminalisasi.

Sementara dalam penyidikan, orientasi harus bergeser dari sekadar mengejar pengakuan menuju pembuktian berbasis alat bukti yang sah dan profesional.

Praktik kekerasan dalam pemeriksaan, intimidasi, atau tekanan psikologis tidak boleh lagi mendapat tempat dalam negara hukum modern.

Adapun penggunaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan harus dilaksanakan secara proporsional.

Negara memang berwenang membatasi kebebasan seseorang demi penegakan hukum, tetapi pembatasan itu wajib dilakukan secara ketat, terukur, dan dapat diuji secara hukum.

Selain aspek normatif, reformasi juga harus menyentuh sisi kelembagaan. Aparat penegak hukum membutuhkan peningkatan kapasitas, pelatihan berbasis HAM, penggunaan teknologi digital, serta sistem pengawasan internal dan eksternal yang efektif.

Digitalisasi proses pidana juga menjadi kebutuhan mendesak. Administrasi perkara elektronik, rekaman pemeriksaan, sistem pelacakan barang bukti, hingga akses informasi perkara bagi masyarakat dapat memperkuat akuntabilitas penegakan hukum.

Pada akhirnya, pembaharuan hukum pidana bukan semata mengganti undang-undang, melainkan mengubah budaya hukum.

Kita membutuhkan aparat yang profesional, lembaga yang transparan, dan masyarakat yang percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil.

KUHP baru adalah langkah maju. Namun keberhasilan reformasi sangat ditentukan oleh bagaimana negara membenahi penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa sebagai wajah pertama keadilan pidana di Indonesia.

Jika pintu masuknya adil, maka harapan terhadap sistem peradilan yang berkeadilan akan semakin nyata. (*)

Komentar