Jakarta, Arunala - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mulai 1 Juli 2022 akan diperketat. Hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang bisa membelinya.
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam keterangan resminya, Selasa (28/6)next
Komentar