Padangpanjang, Arunala - Ketua Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, Gusriyono menyebutkan, UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tameng kedua bagi wartawan dalam menjalankan profesinya selain UU pers.
"Dengan UU itu jelas berkolerasi dengan keberadaan FJKIP, yang bertugas memberikan informasi yang baik, benar dan berimbang pada publik, sehingga sebuah informasi yang ada bisa diketahui secara objektif," kata Gusriyono saat memaparkan materi menyangkut Keterbukaan Informasi Publik di pengukuhan pengurus FJKIP Kota Padangpanjang, Kamis sore (31/3)next
Komentar