Penulis: Arzil
Padang, Arunala - Kamis (19/5) ini, Komisi Informasi (KI) Sumbar, kembali menyidangkan LLDIKTI X dalam sidang sengketa informasi publik (SIP) di ruang sidang kantor KI Sumbar, Kamis (19/5).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan dari LLDIKTI X sebagai termohon.
"Ada dua sidang sengketa digelar hari ini dengan agenda berbeda. Pertama pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan," ujar Komisioner bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi.
Baca Juga
- Dishub Kota Pariaman Berlakukan Sistem Online Bayar Keur
- Sosok Dr dr Rika F Susanti SpFM (K) yang Ikut Autopsi Ulang Brigadir J
- Perpustakaan Bung Hatta Gelar Talk Show Ketokohan Sang Proklamator
- Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023 Kota Pariaman Ditandatangani
- Sambut HUT RI, Telkomsel Kembali Hadirkan Program Undi-Undi Hepi
Sidang perdana Kamis pagi tadi, Ketua majelis Arif Yumardi dengan anggota Adrian dan Nofal Wiska memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan.
Sengketa informasi publik antara masyarakat dengan LLDIKTI X diputus dengan amar menerima permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi.
Dalam amar putusan terkait termohon LLDIKTI X majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak. salinan putusan diterima para pihak.
"Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau menguasai informasi aquo 2 x 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima," ujar Adrian.
"Juga majelis komisioner memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai kegunaan dari permohonan informasi yang dimohonkan," pungkasnya. (*)
Komentar