Penulis: Arzil
Padang, Arunala - Momentum Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Sumbar makin tegas.
Ini seiring dengan ditetapkannya Perda KIP dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, yang berlangsung di ruang sidang utama gedung dewan tersebut, Senin (19/7).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Irsyad Safar itu mendapat kata sepakat dari seluruh fraksi yang hadir dalam kesempatan itu.
Baca Juga
- Dishub Kota Pariaman Berlakukan Sistem Online Bayar Keur
- Sosok Dr dr Rika F Susanti SpFM (K) yang Ikut Autopsi Ulang Brigadir J
- Perpustakaan Bung Hatta Gelar Talk Show Ketokohan Sang Proklamator
- Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023 Kota Pariaman Ditandatangani
- Sambut HUT RI, Telkomsel Kembali Hadirkan Program Undi-Undi Hepi
"Apakah seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik,? " tanya Irsyad Safar sebelum palu pengesahan diketok.
Sementara, anggota fraksi yang hadir dalam rapat paripurna itu, sebelumnya secara serentak menyatakan sepakat atas penetapan Perda Nomor 17 Tahun 2022 tentang KIP.
Penetapan Perda ini, dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy, sejumlah kepala OPD, KI Sumbar dan stakeholder lainnya.
Bagi Audy Joinaldy, Pemprov Sumbar memandang, transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar dilaksanakan pemprov dan jajarannya pasca pengesahan Perda KIP itu.
"Perda KIP ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," jelas Audy Joinaldy.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Rafdinal menjelaskan, proses pembuatan Perda KIP ini melalui jalan panjang, sebelum akhirnya disahkan hari ini (Senin, red).
Dia menyampaikan, dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi (KI) Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.
"Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan," kata Rafdinal.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengungkapkan apresiasi dirinya dan KI Sumbar khususnya atas lahirnya Perda KIP itu.
"Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya di atas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat," kata Nofal Wiska.
Komentar