Perda KIP Jadikan Fungsi PPID lebih Optimal

Metro- 19-07-2022 21:17
Anggota DPRD Sumbar, Muhammad Nurnas. (Dok : Istimewa)
Anggota DPRD Sumbar, Muhammad Nurnas. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Sosok penggerak lahirnya Perda No.17/2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pemprov Sumbar, Muhammad Nurnas mengaku keberadaan Perda KIP itu merupakan babak baru bagi Sumbar di sisi keterbukaan informasi.

"Perda ini juga akan memaksimalkan peran PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam pelayanan informasi publik di lingkup Pemprov Sumbar," kata Nurnas kepada media seusai rapat paripurna penetapan Perda KIP, di DPRD Sumbar, Senin (19/7).

Lahirnya perda ini, sebut Nurnas, karena kegundahan dirinya melihat PPID yang ada di Sumbar sekadar jadi "lampu togok" sajanext

Komentar