Setelah Lebaran ASN Bisa WFH, Namun Sampai Kapan?

Metro- 25-03-2026 09:33
Ilustrasi ASN lakukan WFH. IST
Ilustrasi ASN lakukan WFH. IST

Jakarta, Arunaka.com - Selasa kemarin (24/3/2026), libur Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1447 H berakhir.

Artinya, bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mulai masuk kantor. Namun Pemerintah menetapkan menetapkan ASN WFA selama lima hari pada periode mudik tahun ini.

WFA juga berlaku anak sekolah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari berita yang dirangkum, kebijakan WFA itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Ia menyampaikan bahwa penerapan WFA ASN dapat dilakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Kebijakan ini bersifat fleksibel dan pelaksanaannya disesuaikan dengan pengaturan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Sementara, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan WFA bukanlah hari libur tambahan.

Melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Bahkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 juga menetapkan hal yang sama.

Setelah libur Hari Suci Nyepi dan Lebaran, ASN masih diizinkan WFA selama tiga hari pada tanggal 25 Maret, 26 Maret, dan 27 Maret 2026.

Skema kerja fleksibel ini diterapkan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Melalui keterangannya dalam konferensi pers belum lama ini, Menteri PANRB, Rini Widyantini memang mengeluarkan surat edaran soal WFH itu.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel," kata Rini Widyantini.

Skemanya, jelas dia, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitr. (*)

Komentar