PA Tanjung Pati Tegaskan KIP Penting bagi Masyarakat

Metro- 27-10-2022 18:12
Ketua KI Sumbar, Noval Wiska dan tim kunjungi Pengadilan Agama kelas IB Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (27/10). (Dok : Istimewa)
Ketua KI Sumbar, Noval Wiska dan tim kunjungi Pengadilan Agama kelas IB Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (27/10). (Dok : Istimewa)

Limapuluh Kota, Arunala.com - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska sangat mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor 2-144 tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Mahkamah Agung (MA), dan seluruh jajaran pengadilan, berdasarkan kepada Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"Respon cepat ketua MA terhadap perubahan regulasi KI Pusat, terus terang saya sangat mengapresiasi Mahkamah Agung mensinergikan regulasi dengan Perki SLIP terbaru KI Pusat," ujar Nofal Wiska ketika verifikasi faktual Monev KI ke Pengadilan Agama (PA) kelas IB Tanjung Pati, Kamis (27/10).

Wakil Ketua PA Tanjung Pati Alfiza SHi, MA menyebutkan dengan KMA terbaru maka Mahkamah Agung RI dan seluruh pengadilan di bawahnya tidak bisa tidak, harus memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Baca Juga

Di KMA terbaru itu, imbuhnya, semua jelas aturan tentang pelayanan informasi publik termasuk soal kategori informasi menurut UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner KI bidang Penyelesaian Sengketa Infomasi Publik KI Sumbar, Adrian Tuswandi menyampaikan sangat respek adanya KMA ini dan menjadi fakta bahwa Perki 1 tahun 2021 mendapat respon dari lembaga tertinggi yudikatif.

"Saya tidak menyangka dan sangat surprise adanya KMA RI terbaru, ini bukti bagaimana MA sangat pro dan penting pengelolaan keterbukaan informasi publik di badan publik MA dan pengadilan," ujar Adrian.

Sementara di banyak badan publik, peraturan internalnya tentang keterbukaan informasi publik masih mendasari kepada Perki 1 tahun 2010.

"Bawaslu RI juga sudah merevisi Perbawaslu 10 tahun 2019 menjadi Perbawaslu 1 tahun 2022," kata Adrian (*)

Komentar