Pariaman, Arunala.com - Sesuai dengan Permendes Nomor 7 Tahun 2021, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, dan pengembangan sektor prioritas di Desa. Untuk Program Pemulihan Ekonomi diarahkan pada Jaring Pengaman Sosial, Padat Karya Tunai, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Sektor Pertanian dan pengembangan potensi desa melalui BUMDes.
SedangkanProgram Pengembangan Sektor Prioritas, diarahkan pada Pengembangan Desa Digital dan DesaWisata, Usaha Budidaya Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Ketahanan Pangan dan Hewani, serta Perbaikan Fasilitas Kesehatan dan Kegiatan Penanggulangan Dampak Pandemi Covid-19next
Komentar