Padang, Arunala.com - Gubernur Sumbar, Mahyeldi meminta setiap badan usaha jasa konstruksi di Sumbar wajib memiliki sertifikat badan usaha dan sertifikat kompetensi kerja.
"Kewajiban itu tertuang dalam UU No.2/2017 jasa konstruksi," kata Mahyeldi saat membuka rapat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pelaksanaan jasa konstruksi dan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan badan usaha, di Padang, Senin (5/12).
Mahyeldi menyebut, ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dan terintegrasi di LPJKN untuk Wilayah Sumbar berjumlah 12.371 orang, sedangkan Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) di Sumbar sebanyak 140.000 orangnext
Komentar