Gubernur Minta Usaha Jasa Konstruksi Wajib Milik Sertifikasi

Metro- 05-12-2022 16:59
Gubernur Sumbar, Mahyeldi berikan arahan pada badan usaha jasa konstruksi dalam rakor koordinasi dan sinkronisasi jasa konstruksi, di Padang, Senin (5/12). (Dok : Istimewa)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi berikan arahan pada badan usaha jasa konstruksi dalam rakor koordinasi dan sinkronisasi jasa konstruksi, di Padang, Senin (5/12). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Gubernur Sumbar, Mahyeldi meminta setiap badan usaha jasa konstruksi di Sumbar wajib memiliki sertifikat badan usaha dan sertifikat kompetensi kerja.

"Kewajiban itu tertuang dalam UU No.2/2017 jasa konstruksi," kata Mahyeldi saat membuka rapat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pelaksanaan jasa konstruksi dan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan badan usaha, di Padang, Senin (5/12).

Mahyeldi menyebut, ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dan terintegrasi di LPJKN untuk Wilayah Sumbar berjumlah 12.371 orang, sedangkan Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) di Sumbar sebanyak 140.000 orangnext

Komentar