Jumat Ini, KPU Sumbar Laksanakan Putusan Bawaslu

Metro- 24-02-2023 08:07
Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai. (Dok : Istimewa)
Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Jumat ini (24/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan mengundang dan memberi kesempatan lagi kepada Devi Erawati, bakal calon DPD RI dari Sumbar untuk menginput dan mengunggah kembali syarat dukungannya kedalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Hal itu dilakukan KPU Sumbar setelah Rabu (23/2) kemarin, Bawaslu Sumbar melalui hasil putusan sidang sengketanya, memerintahkan KPU Sumbar untuk membuka akses Silon selama 17 jam untuk Devi Erawati, untuk bisa mengunggah dan memperbaiki syarat dukungannya kembali ke Silon tersebutnext

Komentar