Padang, Arunala.com - Adanya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjadi keharusan semua badan publik untuk bisa mentaati aturan tersebut dalam memberikan keterbukaan informasi publik.
Aturan dan keharusan terbuka informasinya badan publik juga berlaku pada Bawaslu, tidak terkecuali yang ada di Sumbar.
"Bagi Bawaslu Sumbar yang juga penyelenggaraan pemilu, keterbukaan informasi publik itu sebuah keniscayaan dan wajib diimplementasikan," ungkap Anggota Bawaslu Sumbar, Ely Yanti kepada Arunala.com setelah pembukaan bimtek pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu se Sumbar di Padang, Senin (20/3)next
Komentar