Padangpariaman, Arunala.com -- Inspektur Pemkab Padangpariaman, Hendra Aswara mengingatkan seluruh pengelola keuangan daerah untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Padangpariaman Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2023.
Dia mengatakan, dalam Perbup tersebut terdapat standar pembayaran honorarium, perjalanan dinas, biaya bahan bakar, pemeliharaan kendaraan dan gedung, biaya konsumsi rapat, biaya pemeliharaan sarana perkantoran dan biaya transportasinext
Komentar