Sidang Ditunda, Kuasa Termohon Tak Kantongi Surat Kuasa

Metro- 26-06-2023 15:37
Ketua majelis Nofal Wiska memeriksa dokumen kuasa hukum pihak termohon di sidang SIP, Jumat (26/6). (Dok : Istimewa)
Ketua majelis Nofal Wiska memeriksa dokumen kuasa hukum pihak termohon di sidang SIP, Jumat (26/6). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Pada sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan Pemko Padang, majelis meminta pihak Pemko Padang duduk di kursi pengunjung.

"Sidang dengan Pemohon LBH dan Termohon atasan PPID Utama Pemko Padang dengan objek sengketa terkait informasi publik tentang Pasar yang kewenangannya ada di Pemko Padang," ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska, di Padang, Jumat (23/6).

Pasalnya, sebut Noval, kuasa termohon belum bisa dikatakan memenuhi legal standing untuk duduk di kursi termohon karena tidak mengantongi Surat Kuasa dari Atasan PPID Utama ex-officio Sekko Padangnext

Komentar