Kejati Sumbar Eksekusi Dua Terpidana Proyek Tol

Metro- 15-07-2023 06:46
Kajati Sumbar, Asnawi didamping Asisten Pidana Umum (Aspidum), Hadiman beri keterangan soal eksekusi terpidana kasus jalan Tol Padang - Pekanbaru kepada wartawan di kantornya Jumat malam (14/7). (Foto : Arzil)
Kajati Sumbar, Asnawi didamping Asisten Pidana Umum (Aspidum), Hadiman beri keterangan soal eksekusi terpidana kasus jalan Tol Padang - Pekanbaru kepada wartawan di kantornya Jumat malam (14/7). (Foto : Arzil)

Padang, Arunala.com - Selain menetapkan tiga tersangka tiga orang dalam proyek pengadaan sapi di Disnak Keswan) Sumbar, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengeksekusi dua dari tiga orang terpidana proyek pengadaan tanah jalan Tol Padang - Pekanbaru, Jumat siang (14/7).
Eksekusi dua terpidana ini terkait pengadaan tanah pada
Seksi Kapalo Ilalang - Lubuk Alung - Sicincin.
Eksekusi dilakukan dua dari tiga terpidana yakin Jumadi selaku Ketua Satgas A, dan Upik Suryati ini berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang menyatakan ada tiga orang terpidana masing Jumadi, Riki Novaldi dan Upik itu bersalah," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi didamping Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hadiman kepada wartawan di kantornya Jumat malam (14/7)next

Komentar