Padang, Arunala.com - Polresta Padang musnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa narkoba jenis ganja seberat 18.850 gram atau hampir mencapai 19 kg, serta sabu 174 gram.
"Pemusnahan barang-barang bukti setelah keluarnya hasil penetapan pihak pengadilan dan kejaksaan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap kepada Arunala.com saat berlangsungnya proses pemusnahan barang bukti ini di halaman Mapolresta Padang, Senin (21/8).
Komentar