Padang, Arunala.com - Majelis sidang sengketa Informasi Publik (SIP), dari Komisi Informasi Sumbar menolak permohonan Adriani Alwi selaku pemohon untuk perkara SIP register 21 dan 22 tahun 2023, di ruang sidang KI Sumbar, Selasa (12/9).
Putusan menolak permohonan Adriani itu, setelah pihak majelis sidang mempelajari serta mendengarkan keterangan dari BPN Sumbar dan BPN Payakumbuh atas perkara tanah seluas 56.750 meter persegi di Ibuh, Kota Payakumbuh.
Pada saat pembacaan putusan itu oleh majelis sidang, pemohon tidak hadir di persidangan hari itunext
Komentar