Padang, Arunala.com - Lembaga peradilan yang ada di Sumbar tidak menafikan keterbukaan informasi publik (KIP), sebaliknya lembaga ini justru menilai KIP merupakan instrumen penting dalam memberikan keterangan yang benar dibutuhkan publik.
Pendapat ini masing-masing disampaikanWakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Ahmad Ardanda dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sumbar, Rosliani.
Komentar