Terkait Insiden Check Point Lubuk Peraku: Rita Sumarni: Saya Bekerja Sesuai Protokol Covid-19

Metro- 17-05-2020 04:09
Foto : Ilustrasi KTP
Foto : Ilustrasi KTP

.

Sebelumnya, persoalan perdebatan Amnasmen dan Rita Sumarni ini sempat viral bahkan ada juga foto KTP milik Amnasmen di yang diposting di Facebook Rita Sumarni itu.

Hal ini nyatanya berujung dengan dikadukannya Rita Sumarni kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar oleh Amnasmen bersama Kuasa Hukumnya Aeramadepa, Sabtu siang (16/5).

Penjelasan Aeramadepa, pengaduan yang mereka buat hari itu menyangkut postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni.

Dia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga melakukan pencemaran nama baik kliennya dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial.

"Kami sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video," kata dia.

"Menurut kami tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Aermadepa.

Komentar