.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar bahwa untuk pelaku utama/pemodal dan pemilik alat berat jenis Excavator merk Komatsu warna Kuning tersebut berinisial "K" (masih dalam pengejaran/DPO).
Ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," jelasnya mengutip isi pasal dari UU Minerba dan KUHP.
"Sedangkan asal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana berbunyi "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan"," jelas Arly.


Komentar