.
"Itu baru satu contoh kasus yang kami temui, bagaimana dengan progress pada nagari yang ada di kabupaten yang lain. Sementara batas akhir pencairan BLT Desa dari Kemendes PDTT pada 24 Mei 2020 ini," sebutnya.
Nurnas menerangkan sistem untuk penganggarkan BLT Desa itu mekanismenya, pihak pemerintahan nagari lakukan pendataan pada warganya, menurut kriteria yang diatur Kemendes, lalu diperkuat dengan Peraturan Wali Nagari (Perwanag).
"Jadi tidak perlu menunggu putusan bupati. Pencairan bisa dilakukan oleh pemerintah Nagari berdasarkan Perwanag tersebut," tukas Nurnas.
Namun, kata dia, dengan adanya kemudahan bagi nagari mencairkan BLT Desa itu, nyatanya masih cukup banyak pemerintahan nagari di Sumbar ini mengerjakannya.
Padahal, terang dia, dalam Permendes PDTT itu menjadi keharusan bagi pemerintah Desa menganggarkan BLT dana desa itu.
"Adapun besar anggaran BLT desa itu sebesar Rp600 ribu setiap KK per bulan selama tiga bulan dan diberikan kepada warga nagari yang terdampak Covid," tugas Nurnas.
Dia juga menyinggung masih belum adanya persamaan persepsi pemerintah daerah dengan Kemendes PDTT terkait pencairan BLT desa itu.
"Kalau di Kemendes, para perantau yang terpaksa pulang kampung karena tidak lagi dapat pekerjaan juga bisa dapat BLT. Sementara pemerintah daerah beda pula persepsinya," kata Nurnas.


Komentar