Sidang Sengketa Informasi Lahan Koperasi Sawit: Kuasa Termohon Sekkab Agam Tidak Bawa Surat Kuasa

Metro- 15-04-2021 12:06
Suasana sidang sengketa informasi antara pemohon Syafri Isran dan Termohon Sekkab Agam diwakili Kabag Hukum, Desmawati, di KI Sumbar, Padang, Kamis (15/4). ( Foto : Arzil)
Suasana sidang sengketa informasi antara pemohon Syafri Isran dan Termohon Sekkab Agam diwakili Kabag Hukum, Desmawati, di KI Sumbar, Padang, Kamis (15/4). ( Foto : Arzil)

.

Apalagi, sambung Arif, panggilan sidang juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada termohon, yang note-bene surat panggilan melalui WhatsApp itu bisa diprint dan bisa didisposisikan oleh termohon, dan itu dinyatakan sah dalam UU Eletronik.

Sementara Tanti Endang Lestari, meminta utusan dari termohon untuk bisa membawa surat kuasa yang diberikan termohon untuk agenda sidang berikutnya untuk sengketa yang dimohonkan Syafri Isran.

Komentar