.
Sedangkan Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Muhammad Nurnas pada paparannya justru memberi penekanan kepada PPID Pembantu untuk paham secara utuh UU 14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 2010 dan Perki 1 Tahun 2010 serta Permendagri 3 Tahun 2017.
"Ingat, keterbukaan informasi publik tidak sekadar sampai bersengketa informasi di KI Sumbar, bisa keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri. Tapi UU 14 tahun 2008 juga mengatur tentang pidana informasi, Pasal 51 sampai 57 mengatur pidananya," kata Nurnas.
Halaman 12


Komentar