Pariaman Dapat 1.000 Persil Program Prona

Metro- 21-01-2021 15:28
Asisten I Setko Pariaman, Yaminurizal bersama kepala BPN Pariaman, Rita Sastra saat sosialisasi program Prona untuk kota tersebut, Kamis (21/1). (Dok : Istimewa)
Asisten I Setko Pariaman, Yaminurizal bersama kepala BPN Pariaman, Rita Sastra saat sosialisasi program Prona untuk kota tersebut, Kamis (21/1). (Dok : Istimewa)

Pariaman, Arunala - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman mempermudah pengurusan sertifikasi 1.000 persil (bidang tanah) untuk program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) di kota itu.

Hal itu dibenarkan Asisten I Setko Pariaman, Yaminurizal usai pembukaan sosialisasi PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) di Kantor Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan, Pariaman, Kamis (21/1).

"Hari ini (Kamis, red) Kota Pariaman kembali mendapatkan bantuan kegiatan Prona. Ini merupakan kerjasama pemko dengan BPN Pariaman. Untuk kegiatan ini kami dari pemko mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah membantu masyarakat Kota Pariaman," ungkap Yaminurizal.

Saat ini, sebut dia, masih banyak lahan di kota itu yang belum mempunyai sertifikat. Hal ini disebabkan karena persoalan biayanya. Dengan adanya prona sangat membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifkat tanahnya.

Ia berharap pada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanahnya agar menyiapkan semua surat-surat yang dibutuhkan, apalagi tanah tersebut merupakan tanah kaum atau tanah pusako yang rentan terhadap aspek hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Pariaman, Rita Sastra mengatakan kegiatan Prona ini merupakan kegiatan pemerintah pusat yang mengharuskan semua warga yang memiliki lahan ada sertifikatnya, dan Kota Pariaman salah satu daerah yang mendapatkan bantuan tersebut.

"Tujuan kegiatan ini adalah agar tidak ada lagi sengketa kepemilikan tanah dan untuk membantu perekonomian masyarakat. Karena dengan adanya sertifikat tanah ini, warga tersebut bisa menjadikan sertifikatnya sebagai jaminan ke pihak ketiga untuk bantuan modal usaha," ungkapnya.

Dia menjelaskan, program Prona yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.

Untuk Kota Pariaman, jelasnya, mendapatkan jatah 1.000 persil untuk proses pengukuran yang dibagi terhadap 2 (dua) desa yakni Desa Palak Aneh dan Desa Marunggi. Sementara untuk sampai penerbitan sertifikat hanya 780 bidang, dan sisanya akan dikeluarkan surat keterangan pengukurannext

Komentar