.
"Kami menyadari Perubahan ini harus sesuai dengan Undang - Undang karena sudah lebih dari 5 (lima) tahun, dan hal ini juga sudah kita bahas melalui beberapa proses, mulai di tingkat Provinsi sampai Kementerian Tata Ruang dan Kementerian Dalam Negeri, " tuturnya.
Untuk Ranperda yang ketiga adalah Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
"Ranperda tentang retribusi tempat rekreasi dibuat melihat perkembangan wisata Kota Pariaman yang telah menumbuhkan destinasi-destinasi wisata baru, yang belum dipungut biaya retribusinya. Hal ini juga untuk meningkatkan PAD Kota Pariaman, diharapkan dengan adanya tiga Ranperda ini, akan menjadikan Kota Pariaman menjadi lebih baik lagi kedepanya, " ucapnya.
Wako Pariaman ini juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Pariaman, yang telah memberikan masukan dan usulan dari tiga Ranperda yang diusulkan oleh executive.
"Semoga dengan kebersamaan dan kekompakan antara executive dalam hal ini pemerintah dengan legeslatif yaitu DPRD, kita dapat membangun Kota Pariaman ini menjadi Kota yang sejajar dengan kota lainya yang ada di indonesia," tutup Genius.


Komentar