Malamang dan Gandang Tasa Padangpariaman Masuk WBTB

Wisata- 10-03-2022 12:27
Wabup Rahmang menerima sertifikat ketetapan dua WBTB yang baru dari Gubernur Sumbar Mahyeldi, belum lama ini di Mentawai. (Dok : Istimewa)
Wabup Rahmang menerima sertifikat ketetapan dua WBTB yang baru dari Gubernur Sumbar Mahyeldi, belum lama ini di Mentawai. (Dok : Istimewa)

.

Diantaranya harus memenuhi: Aspek kajian akademis tentang ke-orisinilannya, kemudian adanya maestro yang paham tentang warisan budaya tersebut.

Selanjutnya ada bukti dalam bentuk video asli dan foto yang menggambarkan sakralnya warisan budaya yang diusulkan. Setelah itu adanya rencana tindak lanjut daerah tentang pelestariannya.

"Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat pengakuan dari pemerintah pusat melalui Pak Mentri," pungkas Anwar.

Adapun warisan budaya tak benda yang ada di Padangpariaman yang telah ditetapkan sebagai WBTbI yaitu: Tabuik (2013), Kaba Cindua Mato (2014), Indang (2014), Silek (2014), Ulu Abek (2015) dan Rabab (2015).

Selanjutnya Salawat Dulang (2015), Pasambahan (2015), Tari Piriang (2016), Randai (2017), Basafa (2020), Gandan Tasa (2021), serta Malamang (2021).

"Kemudian tahun 2022 ini sedang Proses Penetapan, budaya "Maniliak Bulan"," kata Anwar.

Komentar