Padang, Arunala.com - Dunia pendidikan hukum mesti bergerak maju bersama-sama mengikuti irama modernisasi.
Bahkan harus bergerak cepat dengan mengeksplorasi ide-ide baru yang lebih bernas untuk kemajuan dunia pendidikan hukum.
"Keterbukaan insan civitas akademika hukum pada perkembangan teknologi dan informasi sudah menjadi suatu keharusan. Apalagi saat ini apapun profesi di bidang hukum tidak dapat dilepaskan dari teknologi informasi," kata Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr H M Syarifuddin SH MH, saat peresmian Tahir Foundation Building Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat (2/12).
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan masa depan akan terjadi pergeseran secara masif yang mengakibatkan pekerjaan hukum secara konvensional makin terdesak.
Akibat digantikan oleh teknologi informasi sebagai faktor pendorong perubahan dalam profesi hukum.
"Dalam merespons perubahan ini, sistem pengajaran hukum sudah semestinya tidak lagi terfokus pada penelahaan hukum sebagai teks baca. Tetapi harus diintegrasikan dengan aspek lain agar tidak bisa diisolasi dari perkembangan sosial, sains, dan teknologi," tuturnya.
Ia menyebutkan dunia hukum harus ikut bermigrasi dari pola konvensional ke ruang digital. Agar lulusan yang dihasilkan benar-benar siap pakai.
"Lebih-lebih pendidkan hukum pada jenjang S-1 memang diorientasikan pada pendidikan keterampilan hukum. Pada gilirannya mampu memberikan positif bagi perkembangan hukum," ucap Syarifuddin.
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr H Anwar Usman SH MH mengatakan peran pendidikan tinggi hukum, tidak an sich berelasi hanya kepada penegakan hukum dalam pengertian praktis semata.
Melainkan juga menyentuh kepada tiga persoalan utama di dalam sistem hukum. Yaitu aspek substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
"Penegakan hukum secara substantif dapat diwujudkan jika ketiga elemen utama di dalam sistem hukum tersebut, dapat dipenuhi," ujar Prof Dr H Anwar Usman SH MHnext


Komentar