.
Dalam hal terjadi kehilangan dan/atau kerusakan dan/atau penyalahgunaan atas kartu e-money tersebut baik yang disebabkan oleh faktor kelalaian atau kesengajaan, pemegang kartu akan menjadi tanggung jawab, bank tidak dapat melakukan pemblokiran kartu.
"Pemegang kartu berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri penggunaan kartu e-money," tuturnya.
Pemegang kartu, sebut Helfi, berhak untuk menerima kembali dana yang tersisa pada kartu e-money saat pemegang kartu mengakhiri penggunaan kartu.
"Caranya menyerahkan kartu e-money ke Kantor Cabang," tegas Helfi.
Helfi menyebutkan saldo maksimal Rp2.000.000 dan saldo minimal Rp0,00. Minimum Top Up saldo e-money Rp20.000 dan limit maksimal transaksi Top Up e-money dalam satu bulan Rp20.000.000.
"Nagari Card dijual melalui kantor cabang Bank Nagari yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Dan di sejumlah kantor perwakilan cabang lainnya di luar provinsi. Kemudian juga terdapat di merchant bekerja sama," tukas Helfi.


Komentar