Berjalan 2,5 Bulan, 4.020 UMKM Nikmati KUR Bank Nagari

Ekonomi- 06-05-2023 14:27
Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuda No 21 Padang. (Dok : Istimewa)
Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuda No 21 Padang. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Bank Nagari telah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) kepada para pelaku usaha super mikro, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sejak awal tahun lalu. Lebih kurang dalam tempo 2,5 bulan sejak pertengahan Februari hingga akhir April 2023 tercatat KUR Bank Nagari telah disalurkan kepada 4.020 pelaku UMKM dengan total plafon yang diperjanjikan mencapai Rp 634,3 miliar.

"Realisasi ini merupakan realisasi gabungan dari KUR Konvensional dan KUR Syariah. Ini menunjukkan begitu tingginya permintaan para pelaku usaha terhadap skim KUR Bank Nagari," kata Direktur Utama Bank Nagari Muhamad Irsyad didampingi Direktur Kredit dan Syariah, Gusti Candra.

Ia mengatakan pada tahun ini, pemerintah juga lebih mendorong penyaluran KUR kepada pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan akses pinjaman komersial dari perbankan. Terkhusus bagi debitur yang sudah pernah dan sedang menikmati KUR sebelumnya didorong untuk naik kelas. "Ini dalam rangka menyukseskan program pemerintah yaitu UMKM Naik Kelas," tegas Irsyad.

Gusti Candra menambahkan Bank Nagari akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan KUR dengan slogan KUR yaitu "Murah, Mudah dan Cepat". Kriteria dan dokumen persyaratan untuk mendapatkan KUR di Bank Nagari mudah dan tidak rumit.

"Terpenting jaga kualitas diri yaitu tidak punya pinjaman yang menunggak atau macet sebagaimana tercatat di data based Sistem Layanan Informasi Keuangan- Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK), dulunya dikenal dengan BI-Checking," tegasnya.

Kemudian punya KTP elektronik (e-KTP) dan mempunyai usaha produktif minimal 6 bulan. Syarat-syarat lain relatif mudah diperoleh atau dipunyai seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari Wali Nagari/Kelurahan/instansi yang berwenang lainnya.

"Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha super mikro (plafon KUR sampai dengan R10 juta). Bagi yang pendirian usahanya kurang dari 6 bulan, tetap dapat mengakses KUR Super Mikro dengan syarat harus memenuhi salah satu persyaratan. Yaitu mengikuti pendampingan, atau mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, atau tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak," ucapnyanext

Komentar