UMP Sumbar Tahun 2024 Sebesar Rp2,81 Juta

Ekonomi- 20-11-2023 20:26
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (Dok : Istimewa)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Untuk tahun 2024 , Pemprov Sumbar resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,81 juta. Jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2023 yang berada di angka Rp 2.74 juta.

Naiknya besaran UMP Sumbar tahun 2024 berdasarkan penetapan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. Dalam SK tersebut berbunyi perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMP 2024 telah ditetapkan.

"Penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Padang, Senin (20/11).

Naiknya nilai UMP Sumbar itu, sebut Mahyeldi, sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.


Lebih lanjut Mahyeldi, dari

rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11) lalu, melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan, kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp 68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan, rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (drz/adpsb)


Komentar