Tidak Taat Pajak, Belasan Unit Usaha Dipasangi Spanduk

Ekonomi- 23-11-2023 20:21
Ilustrasi salah satu objek pajak yang dipasangi stiker tidak patuh bayar pajak. (Dok : Istimewa)
Ilustrasi salah satu objek pajak yang dipasangi stiker tidak patuh bayar pajak. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang memasang spanduk dan stiker pada 11 titik badan usaha milik pengusaha tidak patuh pajak.

Kabid Dalops Bapenda Padang, Ikrar Prakarsa, membenarkan belasan tempat usaha di Kota Padang dipasangi stiker dan spanduk tidak patuh dan tidak taat pajak oleh tim gabungan pada Rabu (22/11) kemarin.

"Secara keseluruhan ada 11 titik dilakukan pemasangan stiker dan spanduk di lokasi usaha yang ada di Kota Padang," ujarnya.

Menurut Ikrar, dari data Bapenda Padang rata-rata pengusaha tidak bayar pajak mulai dari tiga bulan, satu tahun bahkan ada yang dua tahun.

"Mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan pengusaha itu ke Kas daerah tergantung dari objek pajaknya, ada jumlahnya puluhan ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah per satu tempat usaha," ungkapnya.

Dia menambahkan, sebelumnya pemasangan spanduk atau stiker dilakukan, Bapenda Kota Padang telah lebih dulu memberikan surat teguran pada pemilik tempat usaha itu untuk segera atau melunasi pajaknya.

"Nyatanya, surat Bapenda itu tidak digubris, pelaku usaha malah tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak sehingga kami pasang stiker dan spanduk tidak patuh bayar pajak," tegas Ikrar Prakarsa. (drz)

Komentar