Ingin Capai PPID Utama yang Informatif di 2021

Metro- 14-12-2020 14:11
Suasana koordinasi dan supervisi  KI Sumbar dengan PPID Utama dan Kepala Bappeda Mentawai, Senin (14/12). (Dok : Istimewa)
Suasana koordinasi dan supervisi KI Sumbar dengan PPID Utama dan Kepala Bappeda Mentawai, Senin (14/12). (Dok : Istimewa)

Penulis: Arzil

Tuapejat, Arunala - Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapat "pencerahan" dari Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Inii dilakukan KI Sumbar untuk penguatan keterbukaan informasi publik di Pemkab Mentawai, Senin (14/12).

"Kehadiran KI Sumbar jelas sangat kami butuhkan. Karena kami di Pemkab Mentawai ingin ada integrasi pelayanan informasi publik dalam sebuah sistem berbasiskan informasi digital, apa lagi Bappeda, Bakeuda, dan Sekretariat Daerah agar paham dengan teknologi informasi," ujar Kadis Kominfo Mentawai Heri Reobertus yang didampingi Kepala Bappeda Mentawai Naslindo Sirait.

Baca Juga

Heri menyebut, harus ada penguatan kolaborasi untuk kuatkan PPID Mentawai apalagi menyatukan visi dan misi tentang keterbukaan informasi publik.

Kepala Bappeda Mentawai, Naslindo menyebutkan hadirnya KI sesuai kewenangan Sumbar sepertinya momentum untuk mengingatkan PPID Utama akan tanggungjawab tugas.

"Momentum KI Sumbar ke PPID Utama Mentawai nyatanya mengembalikan lagi semangat kami untuk membangun keterbukaan publik di Pemkab Mentawai agar menjadi lebih baik lagi. Kami berkomitmen siap memfasilitasinya," ujar Naslindo.

Sementara, Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi mengatakan hadirnya mereka ke Mentawai dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik di Pemkab Mentawai.

"Ini bagian itijihad KI Sumbar dalam bentuk koordinasi dan supervisi penguatan ketebukaan informasi publik di Mentawai ini," ujar Arif saat di ruang meeting room Dinas Kominfo Kabupaten Mentawai.

Dia berharap bantuan Kepala Bappeda dan supervisi berkelanjutan dari Komisi Informasi Sumbar bisa menjadikan PPID Utama Kabupaten Mentawai lebih kuat untuk keterbukaan informasi.

"Tidak lupa juga, mesti ada regulasi dan SOP sesuai Permendagri 3 tahun 2017 harus dipedomani oleh PPID Utama Mentawai ini," tukas Arif.

Sedangkan Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan ada PR besar yang harus diperkuat pengelolaan informasi publik.

"Hal yang perlu disiapkan PPID Utama Mentawai yakni wesite resmi PPID dan penyusunan DIP serta singkronisasi dengan PPID Utama dan Pembantu, dan KI Sumbar siap mensupervisi agar pengelolaan informasi seusai UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Nofal Wiska.

Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi menambahkan PPID Mentawai harus melakukan upgrading total.

"Untuk menjadikan Pemkab Mentawai bernilai Informatif minimal 2021 berprediket Menuju Informatif, temasuk harus ada website resmi PPID yang memuat e-PPID," ujar Adrian Tuswandi.

Komentar