Padang, Arunala.com--Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah telah meluncurkan Gerakan Tabungan Pajak di Hotel Pangeran Beach, Selasa (30/4/2024). Inovasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar ini merupakan gerakan pertama kali di Indonesia.
"Inovasi ini adalah untuk mempermudah masyarakat membayar berbagai pajak daerah, tanpa memerlukan effort yang lebih lagi," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Kemudahan yang dimaksud berupa fasilitasi dari Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan mitra Samsat, dan pihak perbankan melalui pembukaan rekening tabungan pajak.
"Sehingga wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan cara menabung terlebih dahulu sampai batasan jatuh tempo," jelasnya.
Untuk di tahap awal, kata Mahyeldi akan ditujukan untuk kalangan ASN. “Jadi tentu mungkin orang-orang yang ada di kalangan PNS (terlebih dahulu), tapi pada prinsipnya (ke depan) siapa saja. Siapa saja itu bisa tabungan pajak. Lalu di bank mana saja,” sebut Mahyeldi.
Berikut tata cara pembentukan tabungan yang dilansir dari Instagram @bapenda.sumbar:
a. Mengisi formulir pendaftaran dan kuasa pemindahbukuan.
b. Bapenda dan Perbankan melakukan verifikasi data peserta dan data PKB (status blokir, besar tunggakan, tanggal jatuh tempo dll).
c. Konfirmasi ke peserta terkait besaran tabungan.
d. Pembukaan tabungan di perbankan.
e. Eksekusi pembentukan tabungan.
Tata Cara Pembayaran BPKB:
a. Perbankan mendaftarkan kendaraan jatuh tempo setiap harinya kepada kepolisian.
b. Kasir perbankan melakukan pemindahan bukuan dari rekening tabungan peserta ke rekening kas pendapatan daerah.
c. Pencetakan nota pajak dan penyerahan ke peserta.
d. Peserta akan mendapatkan notifikasi pelunasan PKB. (*)


Komentar