.
"Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim Satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari tiktok ataupun instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap," kata dia.
Dia mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun sosial media.
Pengakuan tersangka kepada petugas, satu kali posting mereka mendapatkan Rp250 ribu dari situs yang dipromosikan. Namun hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.
"Kita sudah dalami dari kedua pelaku endorse ini untuk mencari si pengorder muatan iklan. Namun kita mengalami kesulitan, karena mereka memakai sistem sepihak. Untuk server judi online ini kita ketahui berada di luar Indonesia seperti Kamboja," tukasnya. (*)


Komentar